๐ญ Bagaimana Cara Menyedekapkan Tangan Jenazah Yang Benar
๏ปฟYayasanBudaya dan Pemikiran Syiah al-hassanain as - Meretas jalan Islam Muhamadi
SpiritKawanuaNews, Saat seseorang meninggal, mengurus jenazah adalah salah satu tugas yang harus dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekatnya. Salah satu tugas penting yang perlu dilakukan adalah menyedekapkan tangan jenazah. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara melakukan tugas ini dengan benar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar. Kenapa Menyedekapkan Tangan Jenazah Penting? Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan agar tangan jenazah tidak bergoyang-goyang saat jenazah dipindahkan ke peti jenazah atau saat dimandikan. Selain itu, penyedekapan tangan juga sebagai tanda kesabaran keluarga terhadap kepergian orang yang mereka sayangi. Konsep Menyedekapkan Tangan Jenazah dalam Islam Dalam Islam, penyedekapan tangan jenazah disebut dengan istilah tahnik. Tahnik adalah salah satu sunnah ketika seorang muslim meninggal dunia. Konsep tahnik sendiri berasal dari kata โhanakโ, yang artinya โmenjulurkan sesuatu ke dalam mulut bayi yang baru lahirโ. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, tahnik dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari tangan ke dalam mulut bayi yang baru lahir. Namun, ketika seseorang meninggal, tangan jenazah disedekapkan untuk menandakan bahwa orang tersebut telah kembali kepada Tuhan. Prosedur Menyedekapkan Tangan Jenazah yang Benar Berikut adalah langkah-langkah untuk menyedekapkan tangan jenazah yang benar 1. Pertama, pastikan bahwa jenazah telah bersih dan siap untuk diurus. 2. Kemudian, letakkan jenazah di atas tempat tidur atau permukaan yang datar. 3. Posisikan tangan jenazah di atas perut atau dada dengan telapak tangan menghadap ke atas. 4. Ambil seutas kain atau pita, dan lekatkan tangan jenazah ke perut atau dada dengan rapat. 5. Pastikan bahwa kain atau pita tidak terlalu ketat sehingga tidak mengganggu pergerakan jenazah saat dipindahkan ke peti jenazah. 6. Ulangi langkah ini pada tangan yang lain. Tips Menyedekapkan Tangan Jenazah yang Aman Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan saat menyedekapkan tangan jenazah untuk memastikan keselamatan dan keamanan prosesnya. Berikut adalah tips yang bisa diikuti 1. Pastikan jenazah dalam keadaan stabil Sebelum melakukan penyedekapan, pastikan jenazah sudah dalam kondisi stabil dan siap untuk diurus. Pastikan juga jenazah sudah dikebumikan atau dimakamkan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut. 2. Gunakan bahan yang aman Saat menyedekapkan tangan jenazah, pastikan menggunakan bahan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan orang yang melakukan tugas ini. Bahan yang biasa digunakan seperti pita atau kain. 3. Pastikan tangan jenazah tidak terluka Saat menyedekapkan tangan jenazah, pastikan tangan jenazah tidak terluka atau terbuka. Jika tangan jenazah terluka, sebaiknya lapisi luka tersebut dengan kain atau plester agar tidak terbuka. 4. Jangan melakukan tindakan yang tidak diperlukan Selama proses menyedekapkan tangan jenazah, hindari melakukan tindakan yang tidak diperlukan atau mengganggu keamanan jenazah. 5. Gunakan alat pelindung diri Saat melakukan proses menyedekapkan tangan jenazah, pastikan untuk menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan dan masker untuk menghindari terjadinya penularan penyakit. Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penting untuk dilakukan dalam pengurusan jenazah. Dalam Islam, tahnik merupakan salah satu sunnah yang harus dilakukan saat seseorang meninggal dunia. Meskipun terlihat sederhana, namun penyedekapan tangan jenazah harus dilakukan dengan benar dan aman. Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips yang telah disebutkan di atas, diharapkan proses penyedekapan tangan jenazah dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. 384 total views, 4 views todayWeendure this nice of Bagaimana Cara Menyedekapkan Tangan Jenazah Yang Benar graphic could possibly be the most trending subject following we allocation it in google plus or facebook. We attempt to introduced in this posting before this may be one of fantastic hint for any Bagaimana Cara Menyedekapkan Tangan Jenazah Yang Benar options.Berbeda dengan jenazah meninggal lantaran sakit yang umum, tangani jenazah korban Corona memiliki aturan sendiri yang tidak bisa dilanggar, Standar menangani jenazah korban Corona ini dilakukan sesuai dengan kebijakan WHO. Semua yang merawat harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, hal ini perlu dilakukan agar virus yang ada di dalam tubuh jenazah tidak menyebar melalui cairan tubuh jenazah. Protokol cara tangani jenazah korban corona Sumber foto Tribun Jabar. Sayangnya, peraturan yang ditetapkan ini belum bisa dilakukan dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia. Baru-baru ini seorang jenazah. warga Kabupaten Kolaka, Sulwasi Tenggara Sultra, yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan PDP dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa menggunakan mobil milik keluarganya. Yang lebih mengejutkan, plastik yang melapisi jenazah tersebut dibuka oleh pihak keluarga dan mereka memandikan jenazah tersebut. Juru bicara Gugus Tubagus Covid-19 Sultra, La Ode Rabiul Awal atau dikenal dr Wayonk, menegaskan kalau sampel tenggorokan atau swab pasien tersebut memang baru dikirim ke Jakarta pada Selasa 24/3 untuk dilakukan pengujian. Memastikan apakah jenazah tersebut positif korona atau tidak. โBelum positif korona. Jadi dia status pasien itu masih suspect korona atau terminologinya sekarang PDP. Sudah di-swab, hari ini dan sudah dikirim ke Jakarta, kita masih menunggu hasilnya tiga sampai lima hari baru keluar,โ jelas dr Wayonk dikutip dari Kumparan. Meskipun jenazah belum mendapat kepastian apakah statusnya positif Corona atau tidak, namun untuk asalan kesehatan, idealnya prosedur penanganan jenazah harus tetap dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh WHO. Alasan jenazah pasien Corona harus dibungkus rapat sebelum dimakamkan Pemakaman Guru Besar UGM yang positif COVID-19. Dokumen foto Humas RSUP Dr Sardjito via IDN Times Wayonk juga mengatakah bahwa seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh lagi mendekat, menyentuh secara langsung, apalagi membuka plastik pembungkus. โPerlakuan kepada jenazah itu harusnya dengan standar COVID-19. Yang memandikan pun harus memakai APD, dilakukan oleh tenaga medis langsung. Misalnya sudah dibungkus dengan plastik, sudah dikafani, habis itu ada lagi pembungkus kedap udara, habis itu peti jenazah. Sebenarnya dari rumah sakit sudah dibungkus plastik. Tapi keluarga membuka plastik itu,โ terangnya. Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol dr Mauluddin juga berpendapat. Menurutnya, pihak RSUD Bahteramas sudah melakukan penanganan jenazah sesuai standar. Yaitu dengan membungkus jenazah dengan pakaiannya, mengkafaninya lalu dibungkus plastik kedap. โMaksudnya apa, supaya kuman ataupun cairan tubuh tidak berpindah ke orang lain. Sehingga diharapkan, pada saat penyerahan jenazah ini, keluarga tidak membuka lagi bungkus dari jenazah tersebut,โ kata dr Mauluddin. Meskipun tindakan memandikan jenazah itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang ataupun pengormatan terakhir, namun Mauluddin menyayangkan karena pasien berstatus PDP. โKita bisa pahami itu adalah bentuk kasih sayang, namun masyarakat perlu memahami, meski masih PDP, kita anggap sebagai jenazah infeksi,โ ucap Mauluddin. Karenanya, Mauluddin berharap agar kejadian serupa tidak dilakukan lagi. Dia pun berharap semoga hasil tes jenazah negatif Covid-19. Sumber foto Sigap88 Pemahaman mengenai standar penanganan jenazah pasien Corona perlu diketahui oleh semua pihak, terutama keluarga. Karena siapapun yang mengurus jenazah harus dipastikan keamanannya dan mengetahui bagaimana menangani jenazah agar jasadnya tidak menularkan virus. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19. Penanganan ini dilakukan oleh petugas medis yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Adapun jenazah yang beragama Islam, Kementerian Agama mengatakan kalau pemandian jenazah dilakukan berdasarkan ketentuan syariah, namun dilakukan oleh petugas medis khusus. Berikut cara tangani jenazah korban corona sesuai standar keamanan 1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 2. Petugas medis menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker, jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan. 3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. 4. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. 5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. 6. Jika keluarga ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Keluarga menggunakan APD. 7. Petugas wajib menjelaskan pada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Selain itu, sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan saat seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia. 8. Cara tangani jenazah korban corona lainnya, jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau dibalsem. 9. Jika akan melakukan otopsi, harus dilakukan oleh petugas khusus. Tindakan ini bila diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit. 10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. 11. Jenazah dianar oleh mobil jenazah khusus. 12. Sebaiknya tidak boleh lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah. Bagaimana menyolatkan jenazah yang beragama Islam? Mengutip dari Kompas, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit ujukan. Jika tidak, shalat bisa dilakukan di masjid yang telah disanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah melakukan shalat. Shalat dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang. Bagaimana dengan penguburan jenazah? Sebaiknya memilih lokasi penguburan setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan bejarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat. Jenazah juga harus dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanag setinggi 1 meter. Bila prosedur di atas telah dilakukan semua, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. *** Baca juga 7 Pahlawan medis ini meninggal karena Covid-19, perjuangannya membuat haru Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Allahadalah Bapa yang Mahakuasa. Tidak ada yang mustahil bagi-Nya. Saat Ia berkenan, apapun bisa terjadi di dunia ini. Berdoa tidak selalu harus dilakukan secar formal. Kamu bisa berdoa layaknya kamu berbicara kepada bapamu dalam kehidupan sehari-hari. Saat berdoa, pandanglah Allah dengan sungguh-sungguh.
- Pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona COVID-19 tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 18 Tahun 2020. Jika ahli terpercaya berpendapat memandikan jenazah tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak perlu mendapatkan perlakuan mengurus jenazah tajhiz al-jana'iz muslim yang terpapar COVID-19 jadi pertanyaan berbagai kalangan, mengingat virus corona menjadi pandemi global, sedangkan ketika pasien COVID-19 meninggal, virus tersebut masih dapat menular melalui 21 Maret 2020, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa itu disebutkan, "pengurusan jenazah tajhiz janazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat."Fatwa ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020. Pedoman ini dipisahkan ke dalam empat bagian, yaitu 1 cara memandikan jenazah, 2 cara mengafani jenazah, 3 cara menyalatkan jenazah, dan 4 cara menguburkan jenazah terpapar virus memandang, umat Islam yang meninggal karena COVID-19 tergolong syahid akhirat. Artinya, muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu yang mendapat pahala syahid, tetapi tetap wajib dipenuhi hak-hak jenazahnya secara Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan pula bahwa pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tajhiz janazah. 1. Pedoman Memandikan Jenazah yang Terpapar COVID-19Memandikan jenazah yang terpapar virus corona mesti mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka jenazah tidak dimandikan atau cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri APD. Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syarโiyyah. 2. Pedoman Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syarโiyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut. 3. Pedoman Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19Tata cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani. Salat jenazah Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19. Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh shalat ghaib. Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19. 4. Pedoman Menguburkan jenazah yang Terpapar COVID-19 Langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut. Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat al-dlarurah al-syarโiyyah. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. - Sosial Budaya Penulis Fitra FirdausEditor Agung DH| ะฃึีธึัแนแ ะถีธฮฝะธีฉ | แะธีดะธะบั ััฯฮฟะทฮธัั |
|---|---|
| ะ ัััะพั ะพัะพีนีกแฒฯ | ะฮดีญฮผะธ ัะฒ |
| ิบะฐะฝ ัแณีชััะบะพ | ะซฯะตแตีซแ ะพะบะพแะตะทีซ |
| แฮฑฯฯ ีฎ ีฐฮฟะณั | ะัะพฮดึึแฃะฒัแ ฮนแฐฮฑีฏ |
| ฮแัึั ะตะฒัฮฟฯะพแฯ | ฮฉัะฒัั ัแแณีก ฮพะธะณะฐะปีจฮณ ะถ |